Search

Legislatif Hong Kong Tunda Pembahasan RUU Ekstradisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Hong Kong hari ini memutuskan menunda membahas Rancangan Undang-Undang Ekstradisi yang memicu unjuk rasa besar. Meski demikian, mereka tidak memberi alasan penundaan.

"Sesuai aturan 14(3), ketua Dewan Legislatif memerintahkan rapat pada 12 Juni yang seharusnya dimulai pukul 11.00 waktu setempat untuk diganti di lain waktu. Seluruh anggota dewan akan diberi informasi lebih lanjut tentang rapat tersebut," demikian isi pernyataan pers Dewan Legislatif Hong Kong, seperti dilansir CNN, Selasa (12/6).

Meski demikian, jumlah pengunjuk rasa yang berkumpul di sekitar gedung dewan perwakilan Hong Kong terus bertambah. Mereka membongkar pagar besi yang disusun polisi untuk dijadikan barikade yang memisahkan mereka dengan aparat.

Bentrokan-bentrokan kecil mulai terjadi karena polisi memaksa massa untuk membubarkan diri. Mereka sempat menyiram demonstran dengan semprotan air dan merica, tetapi massa tetap bertahan.

Unjuk rasa ini kembali mengingatkan kenangan atas demonstrasi besar lima tahun silam. Saat itu jutaan warga Hong Kong berunjuk rasa selama 79 hari yang melumpuhkan hampir seluruh aktivitas di kota itu.

Saat itu mereka menduduki jalan-jalan utama berbekal payung. Alhasil aksi protes itu dijuluki Gerakan Payung.


Peringatan Perjalanan

Sejumlah negara menerbitkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warga negara mereka yang berada di Hong Kong. Mereka yang tidak berkepentingan diminta tidak berada di antara pengunjuk rasa atau mendekat kawasan demonstrasi, atau diimbau untuk berada di tempat tinggal masing-masing.

Negara-negara yang menerbitkan peringatan itu adalah Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Taiwan dan Thailand.

Hong Kong memang tengah menggodok aturan yang memungkinkan proses ekstradisi ke manapun, termasuk China.

Proposal aturan ini menyulut amarah warga setempat karena khawatir akan sistem pengadilan China yang kerap bias dan dipolitisasi.

[Gambas:Video CNN]

Pemimpin Hong Kong yang pro-Beijing, Carrie Lam, memastikan bahwa pemerintahannya tidak akan membatalkan pembahasan RUU ekstradisi tersebut.

Anggota legislatif Hong Kong mengatakan RUU itu tak memberikan jaminan bagi narapidana yang diekstradisi agar mendapatkan proses persidangan adil.

Kalangan pegiat pro demokrasi menganggap RUU itu semakin merampas kebebasan mereka, terutama dalam menghadapi pemerintahan komunis China yang selama ini membungkam para pendukung demokrasi dan kemerdekaan Hong Kong. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Legislatif Hong Kong Tunda Pembahasan RUU Ekstradisi : http://bit.ly/2X33NSD

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Legislatif Hong Kong Tunda Pembahasan RUU Ekstradisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.