Search

AS Akan Akhiri Izin Tinggal 59 Ribu Pengungsi Gempa Haiti

Jakarta, CNN Indonesia -- Amerika Serikat akan mencabut status hukum 59 ribu pengungsi Haiti yang melindungi mereka dari deportasi setelah gempa bumi 7 skala Richter menerjang negara mereka pada 2010 lalu.

Menteri Keamanan Dalam Negeri, Elaine Duke, mengatakan bahwa para pengungsi itu diberi waktu 18 bulan, terhitung hingga Juli 2019, untuk kembali ke Haiti atau melegalkan status mereka di AS.

Duke memutuskan untuk mencabut status ini setelah hasil tinjauan AS menunjukkan bahwa kondisi Haiti saat ini sudah mulai pulih setelah gempa yang menewaskan 300 ribu orang itu menghancurkan sebagian besar wilayah negara tersebut.

"Setelah dinilai secara keseluruhan, kondisi di Haiti sekarang ini sudah berkembang sehingga tak lagi menghambat para warga Haiti untuk pulang dengan aman," ujar seorang pejabat kementerian tersebut, sebagaimana dikutip Reuters.

Aturan Status Perlindungan Sementara (TPS) ini pertama kali diberlakukan oleh pemerintahan Barack Obama setelah gempa bumi itu menghantam Haiti pada Januari 2010.

Pada Mei lalu, mantan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, John Kelly, kemudian memperpanjang aturan tersebut hingga Januari 2018.

Keputusan untuk menghentikan program ini sejalan dengan upaya Presiden Donald Trump untuk mengetatkan aturan imigrasi.

Pada September lalu, Duke juga mengakhiri status perlindungan bagi warga Sudan pada 2018, tapi memperpanjang aturan tersebut unutk penduduk Sudan Selatan hingga pertengahan 2019.

Bulan ini, Duke juga memutuskan untuk mengakhiri status perlindungan pada imigran Nikaragua, tapi memperpanjang program tersebut untuk warga Honduras yang kabur ke AS setelah badai Mitch menerjang negaranya pada 1999. (has)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan AS Akan Akhiri Izin Tinggal 59 Ribu Pengungsi Gempa Haiti : http://ift.tt/2BaW1bM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "AS Akan Akhiri Izin Tinggal 59 Ribu Pengungsi Gempa Haiti"

Post a Comment

Powered by Blogger.