Search

Eks Presiden Korsel Park Geun Hye Dituntut 30 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Korea Selatan menuntut mantan presiden Park Geun-hye 30 tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar US$110 juta kepada Park.

"Kami meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan denda sebesar 118,5 juta won Korea bagi tersangka yang harus bertanggung jawab atas skandal ini sebagai presiden negara ke-18," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di pengadilan Seoul, Selasa (27/2).

Park telah mendekam di penjara hampir setahun tak lama setelah dirinya dimakzulkan Mahkamah Konstitusi, Maret 2017. Presiden perempuan pertama Korsel itu dimakzulkan karena terjerat skandal korupsi yang melibatkan sahabatnya sendiri.

Sejumlah konglomerat Negeri Ginseng seperti petinggi perusahaan elektronik Samsung juga ikut terseret kasus yang sempat menggoyah politik negara di Asia Timur itu.


Dalam tuntutan, jaksa menegaskan bahwa Park berkolusi dengan kerabatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan para chaebol atau konglomerat Korsel. Park dan Choi dituding menerima suap dari tiga perusahaan besar seperti Samsung, Litte, dan SK, dengan imbalan kebijakan pemerintah yang berpihak.

Perempuan 66 tahun itu juga dituntut karena memaksa 18 perusahaan besar untuk menyumbang dana sebesar 77,4 miliar won bagi dua yayasan milik Choi.

"Terdakwa [Park] menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi bagi Choi dan dirinya sendiri, yang melanggar konstitusi mengenai perlindungan pasar ekonomi dan demokrasi yang bebas," bunyi tuntutan jaksa seperti dikutip AFP.

"Akibat ulahnya, terdakwa menjadi presiden pertama yang diturunkan melalui pemakzulan, meninggalkan bekas yang tak terhapuskan dalam sejarah konstitusi negara,"

Jadwal putusan pengadilan Park diperkirakan akan diumumkan sore ini setelah persidangan selesai.

Adapun Pengadilan Distrik Seoul telah lebih dulu memutus Choi bersalah. Choi dianggap hakim bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan, melakukan penyuapan, dan ikut campur dalam urusan pemerintahan. Hakim memvonis Choi Soon-sil, sahabat Park Geun-hye, 20 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN]

(nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Eks Presiden Korsel Park Geun Hye Dituntut 30 Tahun Penjara : http://ift.tt/2EUQ7Rp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Presiden Korsel Park Geun Hye Dituntut 30 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.