
Dilansir dari AFP, Kamis (22/11), kabar bebasnya Law dikabarkan oleh pengadilan setempat. Sayangnya, Departemen Pemasyarakatan Hong Kong enggan membeberkan alasan mengapa Law bisa bebas lebih cepat.
Sebab, menurut sistem hukum di Hong Kong, narapidana bisa menerima keringanan hukuman hingga sepertiga, asalkan berkelakuan baik. Namun, masa hukuman Law belum memenuhi untuk bisa diberi keringanan.
Hakim pada pengadilan Hong Kong pada 2015 lalu menyatakan Law terbukti bersalah atas penganiayaan, intimidasi, dan tidak membayarkan upah pekerjanya. Dia juga dihukum denda sebesar HK$100 ribu.
Erwiana mengaku masih sangat ingat bagaimana kekejaman Law saat mempekerjakannya. Dia mengaku kerap disiksa, dikurung, dilarang istirahat dan menolak membayarkan upahnya.
"Saya berharap Law mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan tidak melakukannya lagi," ujar Erwiana.
Salah satu sejawat Erwiana, Tutik Lestari Ningsih, menyatakan dia khawatir dengan pembebasan Law yang lebih cepat. Sebab, di masa lalu Law sempat mengancam akan membunuhnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Hong Kong yang Aniaya TKI Erwiana Ternyata Sudah Bebas"
Post a Comment