Search

Indonesia Minta Kejaksaan Malaysia Banding Kasus TKI Adelina

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia menyatakan telah meminta Kejaksaan Malaysia untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Penang yang membebaskan majikan Adelina Jemira Sau, S. Ambika. Adelina merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang tewas karena disiksa sang majikan pada Februari 2018 lalu.

"Kami sudah menyampaikan harapan kami kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk banding atas putusan tersebut hari ini," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pesan singkat pada Selasa (23/4).

Iqbal mengatakan pemerintah hanya bisa meminta JPU untuk mengajukan banding lantaran kasus ini adalah kasus pidana.

"Yang berperkara di pengadilan adalah JPU dan terdakwa, jadi yang bisa banding adalah JPU. Kami bisa appeal ke JPU untuk banding," katanya.

Pernyataan itu diutarakan Iqbal menyusul laporan sejumlah media lokal Malaysia, yang menyebutkan Pengadilan Tinggi Penang mencabut seluruh dakwaan pembunuhan terhadap Ambika pada pekan lalu tanpa menjelaskan alasannya.

Tak hanya Indonesia, publik Malaysia juga merasa terkejut atas keputusan pembebasan itu.

Menurut Iqbal, saksi dan bukti yang ada sangat kuat mengindikasikan Adelina meninggal karena penyiksaan.

Meski Iqbal menegaskan Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia, dia mengatakan Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk pengacara guna memantau proses penyelidikan dan persidangan selanjutnya.

"Jaksa agung Malaysia juga masih menyelidiki putusan ini. Kami harapkan akan ada hasilnya segera," katanya.

Proses penemuan Adelina bermula dari laporan tetangga Ambika yang mengatakan kepada aparat Malaysia bahwa TKI itu kerap disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.

Adelina kemudian ditemukan polisi duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 10 Februari 2018.

Saat ditemukan, kepala dan wajah perempuan kelahiran April 1989 itu bengkak, serta tangan dan kakinya terluka.

Berdasarkan hasil post-mortem, kematian Adelina adalah "multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect)" atau kegagalan organ dan anemia.

Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, Iqbal mengatakan KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya di Kupang.

"Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," ujar Iqbal. (rds/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Indonesia Minta Kejaksaan Malaysia Banding Kasus TKI Adelina : http://bit.ly/2IO6yjf

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Indonesia Minta Kejaksaan Malaysia Banding Kasus TKI Adelina"

Post a Comment

Powered by Blogger.