
"Kami sudah menyampaikan harapan kami kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk banding atas putusan tersebut hari ini," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pesan singkat pada Selasa (23/4).
Iqbal mengatakan pemerintah hanya bisa meminta JPU untuk mengajukan banding lantaran kasus ini adalah kasus pidana.
"Yang berperkara di pengadilan adalah JPU dan terdakwa, jadi yang bisa banding adalah JPU. Kami bisa appeal ke JPU untuk banding," katanya.
Tak hanya Indonesia, publik Malaysia juga merasa terkejut atas keputusan pembebasan itu.
Menurut Iqbal, saksi dan bukti yang ada sangat kuat mengindikasikan Adelina meninggal karena penyiksaan.
Meski Iqbal menegaskan Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia, dia mengatakan Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk pengacara guna memantau proses penyelidikan dan persidangan selanjutnya.
Proses penemuan Adelina bermula dari laporan tetangga Ambika yang mengatakan kepada aparat Malaysia bahwa TKI itu kerap disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.
Adelina kemudian ditemukan polisi duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 10 Februari 2018.
Saat ditemukan, kepala dan wajah perempuan kelahiran April 1989 itu bengkak, serta tangan dan kakinya terluka.
Berdasarkan hasil post-mortem, kematian Adelina adalah "multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect)" atau kegagalan organ dan anemia.
"Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," ujar Iqbal. (rds/ayp)
Baca Kelanjutan Indonesia Minta Kejaksaan Malaysia Banding Kasus TKI Adelina : http://bit.ly/2IO6yjfBagikan Berita Ini
0 Response to "Indonesia Minta Kejaksaan Malaysia Banding Kasus TKI Adelina"
Post a Comment