
Seperti dilansir Reuters, Rabu (24/4), Imigrasi Selandia Baru menyatakan menerbitkan visa khusus bernama Respon Christchurch. Mereka menyatakan orang-orang yang ada di saat serangan itu bisa mengajukan permohonan visa, termasuk keluarga mereka.
Pemohon bisa mengajukan permohonan Visa Christchurch sejak hari ini.
Pada 15 Maret lalu, seorang warga Australia yang bermukim di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, menembaki seluruh orang yang hendak salat Jumat di dua masjid di Christchurch, yakni Masjid Al-Noor dan Lindwood. Aksinya disiarkan secara langsung di akun Facebooknya.
Tak lama setelah penembakan, pemerintah Selandia Baru mengesahkan revisi Undang-Undang Senjata Api. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pemerintah bakal melarang senapan kepemilikan dan penggunaan senjata api otomatis dan semi-otomatis. Pemilik senjata itu harus menyerahkannya kepada polisi dan mereka akan mendapat ganti rugi sesuai umur dan kondisi senjata. (ayp)
Baca Kelanjutan Selandia Baru Beri Izin Menetap Bagi Korban Penembakan : http://bit.ly/2XJEEJHBagikan Berita Ini
0 Response to "Selandia Baru Beri Izin Menetap Bagi Korban Penembakan"
Post a Comment