
"Menurut aturan lembaga pemasyarakatan, seluruh tahanan mendapat remisi sepertiga dari masa hukuman. Jadi menurut perhitungan kami, dia (Doan) akan bebas pada 4 Mei," kata kuasa hukum Doan, Hisyam Teh Poh Teik, seperti dilansir The Straits Times, Selasa (2/4).
Pada Senin kemarin, jaksa penuntut umum mengubah dakwaan yang dikenakan kepada Doan dari pasal 302 tentang pembunuhan menjadi pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Yaitu secara tidak sengaja mencederai orang lain.
Hukuman maksimal dalam delik itu mencapai 10 tahun penjara. Namun, hakim kemarin menjatuhkan vonis 40 bulan penjara setelah perempuan berusia 30 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan.
"Dia bukan penjahat dan tidak punya niat berbuat jahat. Dia naif dan tidak tahu diperdaya, karena menganggap melakukannya untuk kegiatan lucu-lucuan," kata Hisyam.
Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad menyatakan alasan mengubah dakwaan terhadap Doan adalah karena adanya harapan dari masyarakat. Sebab, salah satu mantan terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, sudah terlebih dulu bebas.
"Jelas terlihat setelah terdakwa mengusapkan sesuatu kepada korban, dia langsung pergi. Dari sana kita bisa melihat perbuatan tersangka," kata Iskandar.
Saat membacakan amar putusan, Hakim pada Pengadilan Tinggi Syah Alam, Azmi Ariffin, yang menyidangkan perkara itu menyatakan Doan adalah orang beruntung. Sebab hukuman paling tinggi 10 tahun penjara dan terendah adalah dicambuk.
"Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan melarang mencambuk perempuan, jadi hukuman cambuk tidak bisa diberikan," kata Hakim Ariffin.
Siti bersama Doan mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kim kemudian tewas dalam perjalanan dari bandara menuju rumah sakit.
Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil.
Keputusan hakim membebaskan Siti sendiri menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "WN Vietnam Terpidana Pembunuhan Kim Jong-nam Bebas Awal Mei"
Post a Comment